Santunan Pengosongan Lahan Laoli Capai Rp16 Miliar, Rp11 Miliar Sudah Diterima 83 Warga

Makassar, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan total santunan sekitar Rp16 miliar bagi masyarakat dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menjadi bagian dari kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp11 miliar telah disalurkan kepada 83 warga yang telah menyetujui hasil penilaian. Sementara hak 30 warga lainnya telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja oleh masyarakat yang berhak.

Besaran santunan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Kopitiam, Jl. Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Reza menjelaskan, nilai santunan tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan tim penilai independen yang ditunjuk pemerintah daerah untuk menjembatani perbedaan antara harapan masyarakat dan kemampuan pemerintah.

Sebelumnya, berdasarkan pendataan awal yang dilakukan pemerintah daerah bersama masyarakat, nilai santunan berada di kisaran Rp5 miliar.

Namun, masyarakat menilai nilai tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan menunjuk tim penilai independen untuk mendapatkan perhitungan yang lebih objektif. Hasil penilaian independen tersebut kemudian menghasilkan nilai total sekitar Rp16 miliar.

“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” kata Reza.

Menurutnya, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tetap memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam proses pengosongan aset daerah.

Reza menegaskan, meskipun proses awalnya merupakan penertiban dan pengamanan aset daerah, pemerintah tidak hanya mengambil pendekatan administratif.

Pemkab Luwu Timur memilih membuka ruang dialog dengan masyarakat, turun langsung menemui warga, serta melakukan sosialisasi berulang kali di kantor desa dan lokasi PSN. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)