Makassar, Chaneltipikor.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menyaring ketat produk hukum daerah. Kali ini, instansi tersebut menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Sulsel, Makassar. Selasa (28/7/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rancangan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum resmi disahkan.
Dari tiga draf yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, tim harmonisasi memberikan catatan tebal. Hanya satu rancangan yang lolos tanpa hambatan, sementara dua lainnya terpaksa dikembalikan karena persoalan dasar hukum dan teknis penyusunan.
Berikut adalah rincian hasil evaluasi tim harmonisasi Kemenkum Sulsel:
- Ranperbup Tata Cara Pengelolaan Benih Ikan
Draf ini resmi dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan dalam rancangan tersebut ternyata sudah dicabut. Selain itu, hasil analisis regulasi menunjukkan belum ada pelimpahan kewenangan yang tegas bagi pemerintah daerah untuk mengatur sektor tersebut.
- Ranperbup Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Rancangan yang mengatur dinas kesehatan ini dinyatakan aman dan tidak membentur aturan di atasnya. Draf ini mendapat lampu hijau untuk langsung melaju ke tahapan berikutnya.
- Ranperbup Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Draf ketiga ini juga harus dibawa pulang oleh Pemkab Luwu Timur untuk disempurnakan. Tim harmonisasi meminta perbaikan menyeluruh pada materi muatan dan teknik penyusunan, termasuk penyesuaian konsiderans, penyempurnaan definisi, serta perbaikan norma pada beberapa pasal agar lebih implementatif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas di atas kertas.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan proses penyempurnaan substansi agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Heny dalam forum tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa ketatnya proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kualitas payung hukum di tingkat daerah.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang berkualitas melalui proses harmonisasi yang komprehensif. Dengan demikian, setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” tegas Andi Basmal.
Andi menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan jajaran pemerintah daerah akan terus diperketat demi melahirkan regulasi yang responsif dan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik ke depan. (Syam)












