Makassar, Chaneltipikor.com – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam buka suara terkait proses pengosongan aset daerah seluas 395,81 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang disiapkan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Irwan secara langsung di hadapan puluhan awak media regional dan nasional dalam konferensi pers yang digelar di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).
Konferensi pers tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyusul berkembangnya berbagai informasi di ruang publik dan media sosial terkait pengosongan lahan di kawasan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memandang perlu menyampaikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat agar diperoleh pemahaman yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta,” tegas Irwan.
Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Plt. Kasatpol PP, Baharuddin, Kepala Bagian Pemerintahan, Andi Muhammad Reza, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD, Syamsul Rizal, serta Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Lutim, Zulkifli.
Menurut Bupati, pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam pembangunan PSN Kawasan Industri PT. IHIP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya berpegang pada aspek aturan, pemerintah daerah juga menegaskan proses tersebut tetap menghormati hak asasi manusia serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat yang terdampak.
Proyek industri tersebut bukan proyek dengan skala kecil. Nilai investasinya mencapai sekitar USD8,6 miliar atau setara Rp154 triliun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp17.900.
Investasi tersebut juga diproyeksikan memiliki potensi penyerapan sekitar 45 ribu tenaga kerja. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah melihat pembangunan kawasan industri ini sebagai bagian penting dari agenda pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi luas.

Namun, di tengah besarnya nilai investasi dan potensi lapangan kerja yang ditawarkan, proses pengosongan lahan tetap menjadi perhatian publik.
Karena itu, dalam konferensi pers tersebut Bupati bersama jajaran pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai proses yang telah dilaksanakan, termasuk terkait pengosongan aset daerah seluas 395,81 hektare.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Plt. Kasatpol PP turut memberikan penjelasan tambahan kepada awak media mengenai proses pengosongan lahan industri tersebut.
Setelah menyampaikan penjelasan secara rinci, Bupati membuka ruang bagi insan pers untuk memberikan tanggapan dan mengajukan pertanyaan.
Diskusi berlangsung terbuka, dengan berbagai hal terkait proses pengosongan aset daerah dan pembangunan kawasan industri menjadi bagian dari pembahasan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, langkah yang dilakukan tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan aset dan pembangunan kawasan industri semata.
Bupati berharap apa yang dilaksanakan pemerintah daerah saat ini pada akhirnya dapat menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami dari daerah sangat berterima kasih kepada kita semua dan mudah-mudahan apa yang kami laksanakan saat ini nantinya bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur, masyarakat Sulawesi Selatan dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” harap Irwan.
“Intinya, Kami berharap informasi yang disampaikan ini dapat menjadi acuan atau penyeimbang terhadap berita yang sudah beredar sebelumnya. Yang terpenting kami sudah meluruskan fakta agar tidak ada anggapan bahwa Pemerintah Daerah atau saya selaku Bupati menghindar. Kami sangat terbuka, tidak ada hal yang kami sembunyikan atau tutup-tutupi,” tegas Irwan Bachri Syam. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)












