Komisi II DPRD Luwu Timur Konsultasi ke Bapenda Sulsel, Bahas Optimalisasi Opsen Pajak MBLB

Makassar, Chaneltipikor.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait optimalisasi opsen pajak jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (19/8/2026).

Salah satu fokus pembahasan adalah pajak MBLB jenis reject dan overburden yang dikelola oleh PT Vale, CLM, PUL dan perusahaan pertambangan lainnya yang saat ini beroperasi di Luwu Timur. Beberapa perusahaan tersebut saat ini telah diterbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar).

Sebagaimana diketahui, dengan terbitnya Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat memangkas kewajiban anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk jenis Royalti, PPh 21, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) serta beberapa jenis pajak lainnya.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk berupaya keras melakukan ekstensifikasi berbagai sumber pendapatan pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah.

“Konsultasi dan komunikasi ini kami lakukan dengan harapan ada kesamaan pandang dan persepsi dengan Pemerintah Provinsi dalam melihat dan menerapkan aturan atas sebuah jenis objek pajak,” ujar Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid.

Diharapkan melalui langkah ini, ikhtiar daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga Luwu Timur mampu mandiri, membangun, dan mensejahterakan rakyatnya. (AD)