Dorong Optimalisasi Pajak MBLB PT Vale, Wahidin Tekankan Kepastian Hukum dan Asas Transparansi demi PAD Luwu Timur

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin, S.An., M.Si., menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan ketat terhadap sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dikelola secara optimal dan akuntabel.

​Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi strategis bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Selasa (11/8/2026). Pembahasan berfokus pada ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, khususnya penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas material Reject dan Overburden (OB) yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk.

​Wahidin menilai, penetapan material Reject dan Overburden sebagai bagian dari objek Pajak MBLB merupakan langkah berani dari pemerintah daerah. Namun, ia menyuarakan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan perpajakan tetap bertumpu pada koridor hukum yang kukuh.

“Langkah pemda dalam menggali potensi PAD harus kita kawal bersama. Hak-hak daerah wajib diperjuangkan secara maksimal, namun seluruh prosesnya harus berdiri tegak di atas basis regulasi yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Wahidin.

​Lebih lanjut, politisi DPRD Luwu Timur ini menggarisbawahi tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian legislatif:

​Sinergi dan Koordinasi Antar-Lembaga: Kemitraan yang solid antara DPRD dan Pemkab Luwu Timur menjadi kunci agar formulasi kebijakan perpajakan daerah berjalan proporsional dan efektif.

​Akuntabilitas berbasis Audit: Pengawasan optimalisasi pajak wajib mempertimbangkan masukan dan hasil evaluasi dari lembaga auditor independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjamin transparansi.

​Orientiasi Kesejahteraan Rakyat: Peningkatan PAD dari sektor tambang dan MBLB ditargetkan untuk mengucur kembali ke masyarakat dalam bentuk percepatan pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Tujuan akhir dari optimalisasi Pajak MBLB ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bagaimana dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Luwu Timur melalui pembangunan yang merata,” pungkas Wahidin.

​Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Luwu Timur berikrar akan terus mengawal proses pengelolaan pendapatan daerah agar senantiasa transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan daerah. (Syam)