Perkuat Layanan Air Bersih Hingga 2030, DPRD Luwu Timur Sahkan Perubahan Penyertaan Modal Perumdam Waemami

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur kompak menyetujui perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami.

Persetujuan itu sekaligus membuka jalan bagi tambahan investasi daerah senilai Rp131,68 miliar untuk memperkuat layanan air bersih hingga tahun 2030.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu [5/8/2026], setelah seluruh fraksi menerima Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Erick Estrada.

Lima fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, secara bulat menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam laporannya, Erick Estrada menjelaskan, Pansus menyetujui perubahan skema penyertaan modal berupa uang dengan rincian Rp25 miliar pada 2026, Rp20 miliar pada 2027, Rp25 miliar pada 2028, Rp20 miliar pada 2029, dan Rp10 miliar pada 2030. Total penyertaan modal dalam bentuk uang menjadi Rp100 miliar.

Selain itu, penyertaan modal dalam bentuk barang juga disesuaikan dari semula Rp65,27 miliar menjadi Rp31,68 miliar.

Dengan komposisi tersebut, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perumdam Waemami mencapai Rp131,68 miliar.

Pansus mengungkapkan, perubahan alokasi pada tahun 2030 dilakukan setelah Perumdam Waemami menyampaikan adanya kebutuhan pembiayaan terhadap proyek infrastruktur air minum yang bersifat mendesak.

“Karena itu, sebagian alokasi investasi digeser agar dapat mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.

Meski menyetujui, DPRD mengingatkan agar penyesuaian tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keberlanjutan pengembangan Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pansus juga memberikan sejumlah catatan penting. Dokumen analisis investasi daerah harus disesuaikan akibat adanya pergeseran alokasi penyertaan modal.

Selain itu, Perumdam Waemami diwajibkan memperbarui dokumen Rencana Bisnis dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas.

Seluruh fraksi juga menekankan bahwa penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi penambahan anggaran, tetapi harus berdampak nyata terhadap peningkatan cakupan layanan air bersih, kualitas distribusi, tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, serta memiliki target kinerja yang terukur.

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu agenda utama Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang juga dirangkaikan dengan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, kegiatan tahun jamak, serta penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (AD)