Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menerbitkan rekomendasi terkait penanganan dampak pembangunan di Laoli, Kabupaten Luwu Timur. Melalui surat Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM tidak mengeluarkan perintah eksplisit untuk menghentikan pengosongan lahan. Lembaga negara tersebut justru memusatkan perhatian pada aspek perlindungan hak, pemulihan penghidupan, serta jaminan kesejahteraan para petani terdampak.
Rekomendasi setebal empat halaman ini lahir setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mewakili 29 petani. Komnas HAM tercatat sempat meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran melalui surat tertanggal 9 Juli 2026 sebagai langkah awal pemantauan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggalian keterangan dari kedua belah pihak, termasuk pertemuan langsung dengan Bupati Luwu Timur di Kantor Komnas HAM pada 17 Juli 2026, hingga menghasilkan keputusan resmi hari ini.
Fokus pada Pemulihan, Bukan Status Lahan
Dalam dokumen tersebut, Komnas HAM menggarisbawahi bahwa akar persoalan utama di Laoli bukan terletak pada status kepemilikan lahan, melainkan pada perbedaan pandangan mengenai nilai santunan.
Sisi Petani: Menuntut kompensasi komprehensif. Perhitungan tidak hanya mencakup tanaman dan bangunan, tetapi juga biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan selama bertahun-tahun, serta nilai ekonomi lahan sebagai sumber penghidupan utama.
Sisi Pemkab Luwu Timur: Menilai ganti rugi atas tanah tidak dapat dilakukan secara hukum. Hal ini dikarenakan lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah berkekuatan hukum berupa Hak Pengelolaan (HPL).
Komnas HAM memilih netral dan tidak menentukan pihak yang benar terkait status tanah. Lembaga ini menegaskan bahwa ukuran utama pemberian kompensasi harus berbasis pada kemampuan memulihkan kehidupan masyarakat. Pemulihan tidak boleh hanya menghitung nilai ekonomi aset yang hilang, melainkan harus mampu mencegah masyarakat terdampak jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan mata pencaharian.
Apresiasi Komitmen Sektor Kerja
Komnas HAM turut memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Kedua pihak berkomitmen memberikan prioritas pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi 116 petani Laoli.
Meskipun dinilai sebagai inisiatif positif, Komnas HAM mendesak agar pelaksanaan komitmen tersebut diatur dalam mekanisme yang jelas, mengikat, terbuka terhadap dialog, serta dapat diakses oleh seluruh petani tanpa terkecuali demi menjamin kepastian masa depan mereka.
Kepatuhan Prosedural dan Pemantauan
Pada bagian akhir rekomendasi, Komnas HAM meminta Pemkab Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan dan tindakan di lapangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan jaminan perlindungan prosedural pada setiap tahapan pelaksanaan kebijakan.
Karena tidak adanya perintah pembatalan pengosongan lahan dalam dokumen ini, maka belum ada dasar yang menyatakan Pemkab Luwu Timur mengabaikan rekomendasi Komnas HAM. Penilaian kepatuhan pemerintah daerah baru akan diukur setelah Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan secara berkala. Pemantauan tindak lanjut ini akan dijalankan secara ketat sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.
Secara substansi, rekomendasi ini mempertegas bahwa pembangunan dapat terus berjalan, dengan syarat mutlak pemulihan hak dan ruang hidup warga terdampak wajib terpenuhi secara terhormat. (Syam)












