Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, Aktivitas Tambang PT PUL Disorot Tajam DPRD Luwu Timur

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Aktivitas pengangkutan material nikel yang dilakukan oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan tajam dari parlemen lokal. Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Hanura, Aprianto, S.Kep., mengkritik keras operasional perusahaan yang diduga menggunakan akses jalan umum nasional sebagai jalur lintasan operasional tanpa mengantongi izin sah dari pihak berwenang.

Dalam keterangannya pada Minggu (26/07/2026), Aprianto menegaskan bahwa setiap aktivitas industri, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan bertonase besar, wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk regulasi ketat terkait pemanfaatan jalan umum untuk aktivitas komersial skala besar.

“Jika benar perusahaan menggunakan jalan nasional tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, dan yang paling prinsipil adalah keselamatan masyarakat pengguna jalan. Keselamatan warga jangan pernah dipertaruhkan,” ujar Aprianto dengan nada tegas.

Dampak Nyata di Lapangan dan Risiko Publik

Legislator Hanura ini menjelaskan bahwa pengoperasian kendaraan pengangkut material tambang di jalan umum tanpa legalitas yang jelas berpotensi memicu berbagai persoalan krusial di tengah masyarakat. Dampak negatif tersebut tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga langsung bersentuhan dengan hajat hidup publik sehari-hari.

Menurut Aprianto, setidaknya ada tiga dampak utama yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat ini:

  • Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat ruang jalan yang harus berbagi dengan kendaraan berat bertonase besar.
  • Kerusakan infrastruktur jalan yang masif karena beban kendaraan tambang seringkali melebihi kapasitas daya dukung aspal jalan nasional.
  • Terganggunya mobilitas harian masyarakat yang setiap hari menggantungkan aktivitas ekonominya melintasi jalur utama tersebut.

“Jangan sampai kepentingan investasi justru mengabaikan keselamatan warga. Jalan nasional merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari. Karena itu, seluruh aktivitas industri yang memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat dan standar keselamatan yang tinggi,” imbuhnya.

Desakan Pemeriksaan Objektif dan Transparan

Menyikapi polemik ini, Aprianto meminta instansi teknis yang memiliki kewenangan baik di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur maupun kementerian terkait di Pemerintah Pusat untuk segera turun ke lapangan. Lembaga terkait didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan legalitas operasional lintasan PT Prima Utama Lestari.

Ia meminta proses pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan secara objektif, profesional, serta transparan demi keadilan semua pihak:

  • Tindakan tegas sesuai hukum harus dijatuhkan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran aturan penggunaan jalan.
  • Keterbukaan informasi kepada publik wajib dilakukan jika perusahaan mampu membuktikan seluruh izinnya telah dipenuhi, guna meredam polemik dan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Komitmen Mendukung Investasi yang Taat Hukum

Di akhir pernyataannya, Aprianto menggarisbawahi bahwa pihak DPRD Luwu Timur sama sekali tidak anti terhadap investasi. Sebaliknya, parlemen sangat menyadari bahwa kehadiran industri berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.

“Kami sangat mendukung investasi yang masuk ke Luwu Timur, karena memberikan manfaat bagi daerah dan membuka lapangan kerja yang luas bagi putra-putri daerah. Namun, investasi juga harus menghormati aturan main yang berlaku di negara ini. Investasi harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas paling utama,” jelasnya.

Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada institusi DPRD, Aprianto berharap persoalan dugaan pelanggaran izin jalan nasional ini segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Langkah cepat ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha, sekaligus memastikan hak-hak keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan tetap terlindungi dengan utuh. (Syam)