Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Sulkifli, meminta layanan informasi publik KPU harus aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (27/8/2026).
Menurut Sulkifli, pelayanan informasi perlu memperhatikan keragaman kebutuhan masyarakat. Hal itu termasuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
“Teman-teman disabilitas ini ragamnya banyak yang membutuhkan penerjemahan. Layanan informasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi bagi masyarakat yang datang ke kantor KPU. Informasi juga harus dapat dipahami dan diakses oleh pemohon, termasuk mereka yang membutuhkan bentuk pelayanan khusus,” kata Sulkifli.
Ia mengatakan, masyarakat yang berinteraksi dengan KPU selama ini umumnya merupakan pihak yang sudah mengenal proses kepemiluan. Sebagian di antaranya bahkan pernah terlibat dalam pemutakhiran data pemilih atau menjadi peserta pemilu.
Karena itu, ia meminta standar pelayanan KPU tidak hanya berorientasi pada masyarakat yang sudah terbiasa mengakses layanan kepemiluan.
“Pelayanan informasi kita ingin mudah, cepat, jelas dan ramah,” ujarnya.

Selain akses bagi penyandang disabilitas, Sulkifli juga menekankan pola pelayanan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia meminta KPU lebih aktif menindaklanjuti informasi perubahan data yang disampaikan masyarakat maupun lembaga.
Menurutnya, KPU perlu melakukan verifikasi hingga tingkat bawah ketika menerima informasi terkait data pemilih. Hal tersebut terutama diperlukan terhadap informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia.
Sulkifli mengatakan koordinasi dengan stakeholder terkait perlu dilakukan segera agar informasi yang diterima dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan pleno.
“Kalau ada dorongan data yang disampaikan masyarakat maupun secara kelembagaan, teman-teman di KPU harus menjemput bola,” katanya.
Ia menilai proses tersebut tidak perlu menunggu tahapan pra-pleno maupun pleno. Verifikasi dapat dilakukan sejak informasi diterima untuk memastikan data yang akan dimutakhirkan telah melalui proses pengecekan.
“Kita tahu data pemilih itu dinamis. Sehingga butuh updating setiap saat,” ujar Sulkifli.
Ia juga mengusulkan agar pembaruan data dilakukan lebih intensif. Menurutnya, pembaruan yang selama ini dilakukan setiap tiga bulan dapat didukung dengan pemantauan dan pembaruan data secara bulanan sehingga perubahan data dapat lebih cepat diketahui dan divalidasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Polres Luwu Timur, Kesbangpol, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). (AD)












