Pansus DPRD Luwu Timur Pacu Ranperda Perlindungan Petani: Soroti Ketimpangan Posisi Tawar di Pasar

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak penguatan posisi tawar petani dalam rantai distribusi dan pasar hasil pertanian. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD bertekad menghapus dominasi tengkulak maupun pelaku usaha yang kerap merugikan pihak produsen saat musim panen tiba.

​Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Firman Udding menegaskan bahwa regulasi yang tengah digodok ini berfokus menyelaraskan hubungan kerja sama antara petani dan pelaku usaha agar berjalan secara berkeadilan.

“Interaksi ekonomi antara petani dan pembeli harus didasari kesepakatan yang transparan, harga yang rasional, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada yang dirugikan. Kita tidak ingin petani terus-menerus berada di posisi yang lemah,” tegas Firman di sela pembahasan, Selasa (25/8/2026).

Dorong Pola Kemitraan Menguntungkan

​Menurut Firman, ketidakpastian pasar kerap membuat intervensi pemerintah seperti bantuan bibit, pupuk, maupun alat mesin pertanian (alsintan) menjadi tidak optimal. Tanpa jaminan penyerapan hasil panen dengan harga yang pantas, tingkat kesejahteraan petani sulit meningkat.

​Guna mengatasi persoalan tersebut, Pansus mendorong hadirnya ekosistem kemitraan mengikat antara kelompok tani dan pelaku industri. Pola ini dirancang untuk memberikan jaminan ganda: petani mendapatkan kepastian harga serta pembeli, sedangkan pelaku usaha memperoleh kepastian pasokan komoditas secara berkesinambungan.

Poin Utama Ranperda Perlindungan Petani

​Kepastian Harga dan Pasar: Menjamin keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi negosiasi harga yang layak dan adil.

​Transparansi Kontrak Kemitraan: Mewajibkan kejelasan spesifikasi kualitas produk, skema pembayaran, dan hak-kewajiban para pihak sejak awal kerja sama.

​Penguatan Ekosistem Ekonomi: Mengintegrasikan bantuan sarana produksi (saprodi) dengan akses pasar agar pendapatan petani terangkat secara langsung.

​Firman Udding menambahkan, Pansus DPRD Luwu Timur berkomitmen memastikan regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif semata. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum konkret yang mengubah konstelasi ekonomi pertanian daerah, dari transaksi sesaat yang rentan manipulasi menuju kemitraan berkeadilan yang saling menguntungkan. (Syam)