Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam mendampingi sebagian warga di kawasan Laoli mendapat reaksi keras dari kelompok pemuda setempat. LBH Makassar dinilai menyebarkan narasi yang memperkeruh suasana dan dituding sengaja menghambat jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Harapan, Iswandi, di sela-sela aksi unjuk rasa damai warga Lampia yang berlangsung di halaman Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sabtu (01/08/2026).
“Kami menilai LBH Makassar bertindak sebagai provokator yang membuat realisasi PSN di Laoli ini berjalan lambat. Bahkan dalam beberapa insiden di lapangan, oknum anggota LBH tampak ikut menghalangi petugas yang hendak melakukan pengosongan lahan resmi,” ujar Iswandi kepada awak media.
Oleh karena itu, Iswandi secara tegas meminta pihak luar, termasuk LBH Makassar, untuk menarik diri dari wilayah Desa Harapan agar kondusivitas warga tetap terjaga.
Harapan Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
Menurut Iswandi, aksi demonstrasi yang digelar hari ini merupakan akumulasi dari rasa kekecewaan warga Lampia. Mereka menyayangkan lambatnya operasional PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) selaku pengelola kawasan PSN tersebut.

Padahal, mayoritas masyarakat di Laoli, Lampia, dan Desa Harapan secara umum sudah lama menantikan kehadiran investasi ini demi perputaran roda ekonomi daerah.
“Jika PT IHIP segera beroperasi, ini akan membuka ruang penyerapan tenaga kerja lokal yang sangat besar. Selain itu, warga sekitar juga bisa membuka berbagai usaha penunjang. Dampak positifnya jelas untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang,” lanjutnya.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur saat ini tengah menyiapkan lahan aset daerah seluas 394,5 hektare untuk dikelola oleh PT IHIP dalam kerangka PSN. Namun, proses pengosongan lahan mengalami kendala karena area tersebut selama ini digarap oleh warga tanpa alas hak resmi.
Pemkab Luwu Timur sendiri telah menyiapkan dana santunan atau tali asih sebagai pengganti nilai tanaman serta bangunan milik para petani terdampak. Nilai ganti rugi tersebut dihitung secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertindak sebagai tim appraisal independen.
Dari total 116 petani yang terdampak proyek, sebanyak 86 orang dilaporkan telah menerima kompensasi tersebut. Sementara itu, sekitar 30 petani lainnya memilih menolak karena menganggap nilai santunan dari tim independen terlalu rendah.
Kelompok yang menolak inilah yang kemudian mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Makassar. Kendati demikian, tokoh pemuda setempat menyayangkan pergeseran isu yang terjadi di lapangan. Isu yang awalnya berfokus pada negosiasi nilai santunan, kini dinilai telah bergeser menjadi gerakan untuk menggagalkan proyek strategis milik negara tersebut. (Syam)












