Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Fraksi GPR DPRD Luwu Timur menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Inmanuddin, dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang membahas perubahan regulasi penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Inmanuddin menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Waemami merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana telah ditentukan dalam modal dasar perusahaan daerah.
“Sesuai Pasal 1 tentang peraturan daerah, penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumdam Waemami adalah kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana yang telah ditentukan dalam modal dasar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyertaan modal awal yang telah diserahkan pemerintah daerah dalam bentuk uang hingga tahun 2022 mencapai Rp35,946 miliar.
“Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp35.946.000.000,” jelas Inmanuddin di hadapan sidang paripurna.
Lebih lanjut, Fraksi GPR memandang pengembangan dan penambahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis yang dapat menjadi bentuk investasi pemerintah daerah pada Perumdam Waemami.
Menurutnya, investasi tersebut juga memberikan hak kepemilikan yang dapat diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah. (***)












