Rusdi Layong Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi GPR Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Rusdi Layong menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Layong saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (4/6/2026), terkait pembahasan Ranperda penyertaan modal kepada Perumdam Waemami.

Menurut Rusdi, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan Perumdam Waemami sebagai perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Ranperda ini merupakan instrumen hukum yang penting untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran Perumdam Waemami dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Rusdi.

Ia menilai, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong perluasan cakupan layanan air bersih hingga menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Luwu Timur. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjalankan operasionalnya.

Rusdi juga menekankan bahwa selain berorientasi pada pelayanan publik, penguatan Perumdam Waemami harus mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama layanan air bersih.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat bersama empat fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan air bersih di Kabupaten Luwu Timur sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan kontribusi Perumdam Waemami bagi pembangunan daerah. (***)