Perkuat Keamanan Wilayah, Pemdes Lampenai Bentuk Garda Kamtibmas Tahun 2026

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Desa Nomor 28 Tahun 2026 mengenai Pembentukan Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Garda Kamtibmas) Desa Lampenai untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis dalam merespons kebutuhan lingkungan akan ruang publik yang aman, tertib, sekaligus kondusif bagi aktivitas harian warga masyarakat, Selasa (28/7/2026).

Kepala Desa Lampenai, Muh Zaenal Bachrie, S.AN, menegaskan bahwa pembentukan Garda Kamtibmas ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah desa dalam mengoptimalkan perlindungan masyarakat. Menurutnya, stabilitas keamanan sebuah wilayah tidak akan dapat berjalan maksimal tanpa adanya keterlibatan aktif dari warga itu sendiri.

“Keamanan dan ketentraman lingkungan adalah fondasi utama dari seluruh program pembangunan desa. Oleh karena itu, melalui Garda Kamtibmas ini, kami ingin membangun sistem keamanan berbasis masyarakat yang mandiri dan responsif. Kami melibatkan peran serta masyarakat secara aktif agar setiap potensi gangguan di lingkungan warga dapat dideteksi dan dicegah sejak dini,” ujar Muh Zaenal Bachrie, S.AN.

Muh Zaenal Bachrie, S.AN juga menambahkan bahwa pembentukan organisasi ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan komprehensif. Regulasi yang melatarbelakanginya mencakup undang-undang nasional hingga peraturan di tingkat daerah, di antaranya:

  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
  • Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Melalui legalitas formal yang jelas ini, Garda Kamtibmas Desa Lampenai tidak hanya sekadar menjadi kelompok jaga malam, melainkan bertindak sebagai mitra strategis Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Organisasi ini diproyeksikan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas pelayanan publik, penanggulangan ketenteraman, serta menjadi garda terdepan dalam aksi perlindungan masyarakat di tingkat rukun tetangga maupun dusun.

Dengan diterbitkannya SK Nomor 28 Tahun 2026 ini, Muh Zaenal Bachrie, S.AN berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota Garda Kamtibmas yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Desa Lampenai optimis kehadiran organisasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup dan rasa aman warga di Kecamatan Wotu. (Syam)