Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus memicu perhatian publik. Menyikapi polemik tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Timur (IPMA Lutim) angkat bicara dan mendesak agar penyelesaian konflik agraria ini dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepastian hukum serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Ketua IPMA Luwu Timur, Andika, menyatakan bahwa setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah merupakan hal yang wajar dalam koridor demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran yang muncul tidak sekadar ditarik menjadi bola liar di ruang opini publik, melainkan harus dibuktikan lewat jalur hukum resmi.
“Kami menghormati seluruh pandangan yang berkembang, termasuk dari rekan-rekan organisasi mahasiswa lainnya. Tetapi sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan disimpulkan lebih dahulu melalui opini publik,” ujar Andika pada Minggu (2/8/2026).
Menguji Legalitas Melalui Jalur Hukum Resmi
Menurut Andika, sengketa lahan di Dusun Laoli memiliki kompleksitas yang tinggi. Di satu sisi, ada kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengemban kewajiban untuk menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan serta kebijakan nasional.
Ia menilai langkah administratif Pemkab Luwu Timur memiliki legitimasi legal selama dokumen pertanahan yang dikantongi belum dibatalkan oleh instansi berwenang atau pengadilan.
“Jika ada pihak yang menilai proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak tepat, negara sudah menyediakan mekanisme keberatan. Mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga jalur hukum lainnya. Itulah ruang resmi untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan,” tambahnya.
Menanggapi rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang kini tengah menjadi sorotan, Andika menegaskan bahwa dokumen tersebut wajib dihormati sebagai masukan krusial, terutama menyangkut aspek perlindungan hak warga terdampak. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa rekomendasi tersebut tidak bersifat serta-merta membatalkan status hukum hak atas tanah karena bukan merupakan putusan pengadilan yang inkrah.
Urgensi Investasi PSN Demi Masa Depan Daerah
Lebih jauh, IPMA Luwu Timur melihat bahwa polemik Laoli tidak boleh dipisahkan dari peta jalan pembangunan jangka panjang daerah. Kehadiran kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai memiliki peran vital bagi masa depan ekonomi Luwu Timur.
Andika menyoroti melimpahnya lulusan perguruan tinggi di Luwu Timur setiap tahunnya yang didukung oleh berbagai program peningkatan SDM daerah, seperti Program Luwu Timur Sarjana. Kehadiran industri berskala besar menjadi jawaban atas tantangan lapangan kerja di masa depan.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan generasi muda ini memiliki kesempatan bekerja di daerah sendiri. Jangan sampai kita hanya melahirkan pengangguran intelektual karena minimnya lapangan pekerjaan,” papar Andika.
Kendati mendukung penuh investasi, IPMA Lutim menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal operasional industri agar memberikan manfaat riil bagi masyarakat lokal. Pengawalan tersebut meliputi prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, pemberian ruang bagi UMKM, peningkatan kompetensi masyarakat, hingga dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Dorong Dialog Konstruktif dan Profesionalisme Aparat
IPMA Luwu Timur meyakini bahwa penyelesaian konflik agraria dan agenda pembangunan industri tidak harus saling mengorbankan. Keduanya bisa berjalan beriringan jika pemerintah daerah terus membuka ruang dialog yang transparan serta menjamin penanganan dampak sosial bagi warga yang terdampak.
Terkait keberadaan aparat keamanan di lokasi, Andika menilai kehadiran mereka dalam rangka pengamanan kegiatan pemerintah tidak bisa langsung dicap sebagai tindakan represif. Namun, apabila di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparat, ia mendesak agar proses pengawasan internal dan penegakan hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
Menutup pernyataannya, Andika mengajak seluruh elemen mulai dari organisasi kemahasiswaan, pemerintah, hingga kelompok masyarakat terdampak untuk menurunkan ego dan duduk bersama dalam dialog yang konstruktif.
“Kami percaya Luwu Timur dapat menjelma menjadi daerah industri yang maju tanpa harus mengabaikan keadilan bagi masyarakatnya. Yang kita butuhkan hari ini bukan saling menyalahkan, melainkan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak warga, dan memastikan pembangunan ini benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi generasi masa depan,” pungkasnya. (Syam)












