DPRD Luwu Timur Bahas Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Ditjen Binapenta & PKK dalam Rapat Pansus

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – DPRD Luwu Timur kembali melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (05/05/2026) sebagai tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 04 Mei 2026 terkait penetapan agenda kegiatan bulan Mei.

Rapat yang digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Luwu Timur dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam rangka memperkuat pembahasan, DPRD Luwu Timur melalui Pansus meminta kepada Bupati Luwu Timur untuk menghadirkan sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur.

Kehadiran perangkat daerah tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan teknis serta data pendukung terkait kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu strategis menjadi pembahasan, seperti peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan hak pekerja, serta sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

DPRD Luwu Timur berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.

Rapat berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari peserta guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Humas)