Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) terus mendorong peningkatan pemahaman perangkat daerah mengenai tata kelola kearsipan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) serta Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu (28/10/2026), bertempat di Ruang Seminar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan ini diikuti perwakilan arsiparis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan arsip, mulai dari pengaturan hak akses hingga penentuan masa penyimpanan arsip.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Dinas Nomor : 000.5.1/262/DPK tentang rencana pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2025 tentang SKKAAD dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang JRA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, Noviya Syahriani menegaskan bahwa, pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dalam mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penerapan SKKAAD diperlukan untuk menjaga keamanan arsip sekaligus memastikan akses terhadap informasi diberikan sesuai kewenangan.

Sementara itu, lanjutnya, JRA menjadi pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan nilai guna dan ketentuan yang berlaku.
“Melalui SKKAAD, kita mengatur siapa saja yang berwenang mengakses arsip, sehingga keamanan informasi tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan,” tegas Noviya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, menjelaskan bahwa penerapan JRA merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kewajiban pengelolaan arsip.
“Tanpa pengelolaan yang mengacu pada jadwal retensi, arsip berpotensi menumpuk, sulit ditemukan kembali, serta tidak memiliki kepastian mengenai tindak lanjut atau nasib akhir arsip tersebut,” ungkap Hairil.
Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menerapkan JRA secara konsisten agar penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan.
Penerapan SKKAAD dan JRA diharapkan mampu mewujudkan keseragaman tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah Kabupaten Luwu Timur. Selain melindungi informasi, pengelolaan arsip yang baik juga menjamin ketersediaan dokumen sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan laporan audit kearsipan internal serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)












