Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kamis (4/6/2026) tersebut, dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte. Hadir pula anggota DPRD Lutim, Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD.
Lima fraksi DPRD Lutim melalui juru bicara masing-masing secara bergantian menyampaikan pendapat akhir. Fraksi NasDem yang diwakili Aprianto menilai bahwa Ranperda ini diperlukan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas distribusi air bersih, mengingat air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga Perumdam Waemami memiliki peran strategis.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Erick Estrada menegaskan bahwa penyertaan modal harus disertai dengan rencana bisnis yang terukur guna menjamin tata kelola perusahaan yang profesional, dengan tetap memperhatikan seluruh masukan yang telah disampaikan.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat yang diwakili Rusdi Layong berpandangan bahwa Ranperda ini merupakan instrumen hukum penting dalam mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus diharapkan mampu memperluas cakupan layanan, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Bangkit Reformansyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak, disertai inovasi manajemen Perumdam, penyesuaian tarif melalui partisipasi publik, serta perlunya monitoring berkelanjutan dari pemerintah daerah.

Adapun Fraksi PAN yang diwakili Muh. Rivaldi menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah daerah, sehingga Perumdam Waemami perlu memperluas distribusi layanan dan menjaga keberlanjutan operasional, dengan setiap penyertaan modal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjamin kualitas layanan dan respons cepat terhadap keluhan.
Secara keseluruhan, kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Puspawati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.
“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ungkap Wabup Puspawati.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)












