Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2/202/BUP pada Kamis (11/6/2026) yang melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Luwu Timur menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).
Kebijakan tegas ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan gas melon hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran serta menjaga kuota masyarakat yang membutuhkan.
ASN Wajib Menjadi Teladan
Bupati Irwan Bachri Syam menginstruksikan seluruh PNS untuk segera beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi kelangkaan serta meminimalkan penyalahgunaan distribusi di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktovianus mendukung penuh komitmen Bupati tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menyukseskan program subsidi energi nasional.

Larangan ini mewajibkan seluruh ASN untuk menunjukkan kepatuhan dalam penggunaan energi non-subsidi. Pengalihan konsumsi PNS ke Bright Gas diproyeksikan dapat menjaga stabilitas stok gas 3 kg. Pemkab Luwu Timur bersama Pertamina, agen, dan pangkalan juga terus aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan Ketat Hingga Tingkat Desa
Melalui SE tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah se-Kabupaten Luwu Timur untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan kerja masing-masing. Hasil pengawasan wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Disdagkop-UKMP.
Disdagkop-UKMP Luwu Timur akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi penggunaan LPG bersubsidi oleh kelompok yang tidak berhak, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi lebih adil dan merata.
Pemkab Luwu Timur optimistis kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi, menjaga stabilitas stok di lapangan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang berhak. (Syam)












