Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tomoni Timur mengambil sikap tegas terhadap maraknya penggunaan perangkap hama tikus berarus listrik di areal persawahan. Larangan tersebut ditekankan demi mengutamakan keselamatan jiwa petani dan masyarakat umum.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam kegiatan Musyawarah Tani atau Tudang Sipulung yang dihelat di Balai Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2026).
Forum strategis tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tomoni Timur Yulianus, S.Sos., M.A.P., Kapolsek Tomoni Timur Ipda Jefir Alang Ramba, S.Sos., Koordinator Penyuluh Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Manunggal, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para kepala dusun, serta pengurus dan anggota kelompok tani setempat.
Dalam arahannya, Camat Tomoni Timur, Yulianus, menyoroti bahaya laten dari penggunaan setrum listrik untuk mengendalikan hama tikus. Ia menilai metode tersebut tergolong ekstrem dan berisiko tinggi merenggut nyawa manusia. Oleh karena itu, ia mengimbau para petani untuk segera beralih ke metode pembasmian hama yang lebih humanis dan aman.
“Penggunaan setrum listrik untuk mengendalikan hama tikus jelas tidak diperbolehkan. Kami tegaskan kembali agar petani tidak lagi menggunakan cara tersebut. Jika masih ada yang nekat melanggar, maka sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku siap menanti,” ujar Yulianus di hadapan para petani.
Senada dengan camat, Kapolsek Tomoni Timur, Ipda Jefir Alang Ramba, menyatakan bahwa pihak kepolisian siap mengawal penertiban di lapangan. Langkah preventif hingga represif akan disiapkan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa akibat aliran listrik ilegal di area persawahan.
Ipda Jefir mengungkapkan, pihaknya akan memanggil oknum petani yang terbukti memasang instalasi listrik liar untuk perangkap tikus. Dalam penertiban tersebut, Polsek Tomoni Timur juga akan menggandeng pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memberikan edukasi teknis mengenai bahaya kelistrikan.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum yang menggunakan setrum listrik di sawah dengan menghadirkan pihak PLN. Yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila aturan ini masih dilanggar, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai regulasi,” tegas perwira polri tersebut.
Langkah kolaboratif ini diyakini mampu menciptakan efek jera serta membangun kesadaran kolektif bahwa aspek keselamatan kerja jauh lebih utama dalam setiap aktivitas pertanian.
Adapun forum Tudang Sipulung kali ini juga difokuskan untuk menyatukan persepsi petani, merumuskan solusi atas kendala pertanian, serta menggenjot percepatan masa tanam Musim Tanam (MT) III yang dijadwalkan berlangsung sepanjang November hingga 31 Desember 2026.
Melalui sinergi lintas sektoral antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, penyuluh pertanian, dan aparat penegak hukum, produktivitas pangan di Tomoni Timur diharapkan dapat terus terdongkrak tanpa harus mengorbankan keselamatan warga.
Menutup arahannya, Camat Tomoni Timur mengajak seluruh elemen kelompok tani di Desa Manunggal untuk menjadikan momentum Tudang Sipulung sebagai titik balik dalam memperkuat solidaritas, meningkatkan hasil panen, serta menciptakan lingkungan pertanian yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Keselamatan masyarakat adalah harga mati. Mari kita wujudkan pertanian yang sukses dan produktif, namun tetap mengutamakan keamanan bersama,” pungkasnya. (Syam)












