Perjuangkan Pajak Alat Berat untuk Daerah, Komisi II DPRD Luwu Timur Kunjungi Kemendagri

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – DPRD Luwu Timur terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperjuangkan agar penerimaan pajak alat berat yang selama ini dipungut pemerintah provinsi dapat memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil.

Upaya tersebut ditunjukkan melalui kunjungan delegasi DPRD Luwu Timur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menemui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mempertanyakan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur pajak kendaraan alat berat.

Rombongan Komisi II DPRD Luwu Timur yang hadir dalam kunjungan tersebut di antaranya Sarkawi Hamid, Firman Udding, Erni Mallape, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi daerah yang menjadi lokasi operasional alat berat.

Menurutnya, pajak alat berat selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk dipungut, sementara aktivitas alat berat tersebut berlangsung di daerah dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

“Daerah yang menanggung berbagai dampak dari aktivitas alat berat, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga dampak lingkungan. Namun penerimaan pajaknya justru dipungut langsung oleh pemerintah provinsi,” ujar Sarkawi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia mencontohkan Kabupaten Luwu Timur yang saat ini menjadi kawasan investasi sejumlah perusahaan besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT PUL, serta beberapa perusahaan lain yang akan segera beroperasi, termasuk PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan PT POMU.

Menurut Sarkawi, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut menggerakkan ratusan unit alat berat yang beroperasi setiap hari.

Aktivitas itu tentu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap lingkungan dan infrastruktur yang harus ditanggung pemerintah daerah.

“Karena itu sangat wajar jika daerah juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional dari aktivitas tersebut,” katanya.

DPRD Luwu Timur menilai perlu ada evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pajak alat berat agar daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih adil.

Langkah konsultasi ke Kemendagri tersebut merupakan bagian dari upaya kelembagaan DPRD untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah.

Selain memperjuangkan keadilan fiskal, usulan tersebut juga dinilai penting sebagai strategi memperkuat kapasitas keuangan daerah di tengah tantangan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Sarkawi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi daerah-daerah penghasil investasi yang selama ini menjadi lokasi operasional alat berat dalam jumlah besar.

“Ini bukan semata soal penerimaan pajak, tetapi soal keadilan bagi daerah yang menanggung dampak langsung dari aktivitas investasi. DPRD Luwu Timur akan terus memperjuangkan agar hak-hak daerah mendapat perhatian yang proporsional,” tegasnya. (***)