Pastikan Program Tepat Sasaran, Pemkab Lutim Perkuat Pemanfaatan DTSEN untuk Pembangunan 2027

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus memperkuat tata kelola data sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pemetaan Variabel Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN.

Kegiatan yang diselenggarakan Bapperida selaku Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Luwu Timur ini dibuka oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Aswan Aziz, yang berlangsung di Aula Media Center, Diskominfo-SP Luwu Timur, Selasa (03/11/2026).

Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN.

Dalam sambutannya, Aswan Aziz menegaskan bahwa DTSEN harus menjadi acuan bersama dalam perencanaan dan penentuan sasaran pembangunan daerah agar setiap program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, hasil inventarisasi awal kebutuhan data sosial ekonomi yang telah dihimpun Bapperida menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kebutuhan data perangkat daerah terpetakan dengan baik.

“Apabila masih terdapat program atau kegiatan yang belum terpetakan maupun belum lengkap, melalui pertemuan ini perlu segera kita lengkapi dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah bersama Bapperida selaku Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Luwu Timur, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) selaku Walidata Daerah, serta BPS selaku Pembina Data.

Sementara itu, Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Luwu Timur, Siti Maisyarokh, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem data terpadu yang mengintegrasikan berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), yakni metode statistik untuk memperkirakan tingkat pengeluaran rumah tangga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang berkaitan dengan kondisi kesejahteraan.

“Penilaian ini tidak hanya melihat satu indikator, seperti pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga secara bersama-sama. Di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Maisyarokh menerangkan bahwa hasil pemodelan tersebut digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Menurutnya, desil bukan merupakan ukuran kemiskinan atau kekayaan secara absolut, melainkan gambaran posisi relatif kesejahteraan suatu rumah tangga dibandingkan rumah tangga lainnya.

“Melalui pengelompokan ini, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih terukur dalam menentukan sasaran program. Karena itu, pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat membantu perangkat daerah menyusun perencanaan dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelas Siti Maisyarokh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Bapperida Kabupaten Luwu Timur, Dirghantara Halun, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Melalui kegiatan yang dikoordinasikan Bapperida bersama BPS, Diskominfo-SP dan seluruh perangkat daerah terkait ini, diharapkan pemetaan variabel dan penyusunan KAK pemanfaatan DTSEN dapat berjalan secara terintegrasi, sekaligus memperkuat komitmen pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dengan demikian, pemanfaatan DTSEN untuk mendukung pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2027 dapat terlaksana secara terarah, terukur, dan tepat sasaran. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)