Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kanit Propam Polsek Wotu Sosialisasikan Barcode Pengaduan Propam Polri

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Dalam upaya mewujudkan institusi Polri yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masukan masyarakat, Kanit Propam Polsek Wotu, AIPTU Sudirman, SH., melaksanakan sosialisasi intensif mengenai inovasi pelayanan digital melalui Barcode Layanan Pengaduan Propam Polri kepada warga binaan di wilayah Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini dilakukan secara door-to-door menyasar langsung pusat aktivitas masyarakat seperti kawasan pasar, warung kopi, toko kelontong, serta pemukiman warga. Selain memberikan edukasi secara lisan melalui dialog humanis, AIPTU Sudirman juga melakukan penempelan stiker dan brosur yang memuat QR Code (barcode) pelayanan pengaduan masyarakat (Yanduan) di tempat-tempat strategis agar mudah dijangkau dan dilihat oleh publik.

Kapolsek Wotu melalui Kanit Propam Polsek Wotu, AIPTU Sudirman, SH., menjelaskan bahwa terobosan digital ini sengaja dirancang untuk memotong birokrasi yang panjang serta mempermudah akses bagi warga yang ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum personil POLRI.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki wadah yang valid dan mudah dijangkau untuk ikut mengawasi kinerja kami di lapangan. Sekarang, warga tidak perlu lagi merasa sungkan, takut, atau harus menempuh jarak jauh ke kantor polisi hanya untuk mengadukan tindakan operasional anggota yang menyimpang. Cukup dengan memanfaatkan ponsel pintar mereka dari rumah,” ujar AIPTU Sudirman.

Mekanisme Pelaporan Digital yang Cepat dan Transparan

Dalam sosialisasinya kepada warga binaan, dijelaskan bahwa mekanisme penggunaan inovasi ini sangat praktis. Masyarakat hanya perlu membuka fitur kamera atau aplikasi pemindai (scanner) di ponsel mereka, lalu mengarahkannya ke barcode yang tertera pada stiker. Secara otomatis, sistem akan mengarahkan pengguna ke platform digital resmi milik Divisi Propam Polri.

Proses pengaduan di dalam sistem tersebut berjalan melalui mekanisme yang terstruktur dan objektif:

Pindai Barcode (Scan QR): Mengakses langsung portal utama Layanan Pengaduan Propam Polri tanpa perantara.

Pengisian Data Diri dan Kronologi: Pelapor mengisi identitas diri secara valid serta menuliskan uraian peristiwa secara jelas (mencakup waktu, tempat, dan oknum yang dilaporkan).

Unggah Bukti Pendukung: Melampirkan bukti yang kuat dan relevan, seperti dokumen tertulis, foto, maupun rekaman video di lokasi kejadian.

Pemantauan Status Laporan: Setelah laporan dikirim, sistem akan menerbitkan nomor tiket resmi yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan perkara secara berkala dan real-time.

Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan Pelapor

Mengantisipasi adanya rasa cemas atau khawatir dari masyarakat untuk melapor, AIPTU Sudirman secara tegas memberikan jaminan bahwa seluruh identitas serta data pribadi pelapor akan dilindungi dengan sistem keamanan internal yang ketat dan bersifat sangat rahasia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu atau takut menggunakan fasilitas ini. Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya oleh undang-undang dan sistem internal internal Polri. Kritik, saran, maupun laporan dari masyarakat adalah instrumen penting bagi kami untuk terus berbenah demi mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari warga Kecamatan Wotu. Banyak warga mengapresiasi langkah jemput bola ini karena dinilai memberikan rasa aman serta menegaskan komitmen keterbukaan kepolisian di tingkat sektor. (Syam)