Komisi III DPRD Lutim Turun Lapangan, Cek Langsung 4 Titik Lahan SHM Bersengketa di Malili

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Muh. Rivaldi bersama Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi dan anggota Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan titik lokasi lahan yang menjadi perhatian berbagai pihak. Senin (28/9/2026).

Kegiatan pengecekan lapangan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur, PT PDS, PT CLM, serta para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang bersangkutan.

Ketua Komisi III, Muh. Rivaldi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 21 September 2026 lalu.

“Kehadiran kami di sini adalah tindak lanjut dari RDP tersebut. Terkait permohonan yang disampaikan masyarakat, diwakili oleh Hikman membawa surat ke DPRD. Kami telah menyaksikan dan memeriksa apakah dokumen tersebut benar sertifikat produk BPN, lalu menggali informasi terkait apa yang menjadi persoalan atas sertifikat ini,” ujar Rivaldi.

Dijelaskan, pemohon menyampaikan bahwa di dalam kawasan lahan yang bersertifikat tersebut terdapat aktivitas yang bukan dilakukan oleh pihak pemilik, dan hal itu tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sertifikat.

“Oleh karena itu, hari ini kami turun bersama BPN yang telah dilengkapi surat tugas, guna memastikan titik serta cakupan sertifikat hak milik ini. Kapasitas kami hari ini adalah memfasilitasi hal tersebut agar penentuannya sesuai peraturan yang berlaku di BPN,” tegas Rivaldi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi menyampaikan pentingnya kesesuaian data sertifikat dengan peta yang dibawa BPN.

“Sertifikat ini harus disinkronkan lokasinya di mana. Harapan saya, jangan saling menghalangi, biarkan aktivitas pertambangan berjalan, dan proses negosiasi maupun hukum juga berjalan. Tetapi BPN harus memastikan, jangan sampai keputusan yang diambil hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, karena itu akan melahirkan persoalan baru,” ungkap Badawi.

Ia menegaskan BPN yang memahami titik koordinat secara akurat, sehingga kunjungan ini adalah awal komunikasi untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

“Jika tidak ada solusi melalui pendekatan kemanusiaan dan humanis, silakan tempuh jalur hukum. Yang penting, jangan saling menghalangi. Dari empat titik yang ada, kuncinya ada di BPN bagaimana menyelesaikannya. Masyarakat yang punya hak harus dilindungi, dan PT PDS harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Hubungan CLM dengan PDS adalah urusan mereka, bukan urusan warga dengan CLM. Yang berurusan langsung dengan warga adalah PDS yang sama-sama punya legitimasi dari negara,” jelas Badawi.

Ia juga berharap pihak PDS membuka diri dan menyampaikan fakta apa adanya, tanpa didasari ego masing-masing, karena tidak ada pihak yang ingin dirugikan.

Anggota Komisi III, Erick Estrada menambahkan bahwa kehadiran BPN harus memastikan keempat sertifikat tersebut benar-benar titiknya sesuai dokumen.

“Jika titik sudah jelas dan terbukti ada aktivitas lain di dalamnya, maka dilanjutkan musyawarah antara pemilik sertifikat dengan pihak PDS, dan itu harus didukung oleh CLM. Selama ini yang menjadi perdebatan adalah di mana letak titiknya, sehingga BPN berulang kali hadir ke lokasi ini,” ujar Erick.

Ia berharap Komisi III dapat memperoleh kepastian secara langsung di lapangan, sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan jelas dan transparan. (AD)