Wakil Rektor Andi Djemma Kritik Ketidakcermatan Sentra Gakkumdu Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Palopo, Chaneltipikor.com – Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo, DR. Abdul Rahman Nur, SH, MH, mengkritik ketidakcermatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon Wali Kota Palopo dan beberapa komisioner KPU.

Dalam pernyataannya, Abdul Rahman menyebutkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam kasus sensitif seperti dugaan pemalsuan ijazah.

“Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati. Tidak hanya terhadap calon wali kota, tetapi juga terhadap anggota KPU yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Rahman saat dihubungi pada Sabtu (19/10/2024).

Lebih lanjut, Abdul Rahman yang akrab disapa Maman menjelaskan bahwa Gakkumdu harus memisahkan dengan jelas antara peristiwa hukum, objek, dan subjek hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Apakah benar anggota KPU terlibat langsung dalam dugaan pemalsuan ijazah? Dan apakah KPU secara kelembagaan memiliki otoritas untuk memutuskan keaslian dokumen tersebut? Hal ini harus diperjelas dalam proses hukum,” tegas Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum ini.

Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya penelusuran keabsahan ijazah melalui instansi berwenang. Menurutnya, penegak hukum harus mengusut asal-usul ijazah tersebut, mulai dari institusi pendidikan terkait hingga kementerian pendidikan.

“Saya rasa, aparat penegak hukum bisa lebih dalam menyelidiki keabsahan ijazah dari sumber yang berwenang, bukan hanya sekadar dugaan awal,” pungkasnya.

Kasus dugaan ijazah palsu ini telah menjerat calon Wali Kota Palopo berinisial TT dan tiga komisioner KPU Palopo berinisial ID, AJ, dan MH. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo dalam konferensi pers sebelumnya menyebutkan bahwa setelah penyelidikan selama 14 hari, mereka telah menetapkan TT dan ketiga komisioner tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 180 Ayat 2 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, dengan dugaan pelanggaran yang berbeda untuk masing-masing tersangka. (***)