Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Kerja-kerja jurnalis kembali mendapatkan intimidasi. Beredar video di media sosial facebook, Muliadi, salah satu jurnalis di kabupaten Luwu Timur mendapatkan intimidasi saat meliput dugaan tambang ilegal di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana. Rabu (1/10/2025).
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Nasrun Naba, terlihat seorang oknum penambang galian C yang bernama Slamet bersama rekannya marah-marah dan menghalangi kerja jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik itu, tampak Muliadi sedang diatas motor bersama rekannya dihampiri beberapa orang salah satunya diketahui bernama Slamet yang mengenakan baju kaos berwarna hijau.
Terdengar dalam rekaman itu, Slamet dengan nada tinggi bilang kalau masuk disini (lokasi tambang) permisi dulu, kurang ajar semua ini. Sementara rekan Slamet, mengenakan baju kaos berwarna hitam menghampiri Muliadi mengatakan, kau yang ma foto-foto?
Slamet cs pun meminta untuk melihat foto-foto yang berhasil dokumentasikan wartawan. Terdengar pula dalam video itu menyebut, nda bisa pulang.
Tindakan intimidasi terhadap junalis saat meliput tambang ini mendapatkan kecaman dari Andi Makkasau, salah satu wartawan senior di Kabupaten Luwu Timur.
Ia menyebut, jika tindakan tersebut itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Wartawan Metro TV ini juga mendesak polisi mengusut tuntas dugaan aksi intimidasi terhadap jurnalis di Mangkutana itu dan meminta polisi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik yang telah dijamin UU 40/99.
“Tindakan intimidasi semacam ini juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai pengawas sosial, penyalur aspirasi, sekaligus kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa intimidasi kepada jurnalis dinilai mencerminkan sikap anti kritik dan kecenderungan otoritarian yang tidak bisa dibiarkan. (***)