Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan Rapat Pleno Hasil Kajian bersama sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan pelanggaran netralitas ASN yang membuat tindakan menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Senin (14/10/2024).
Hasil dari Rapat Pleno tersebut dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi, maka pada prinsipnya Bawaslu kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024 dinyatakan perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwaslu kecamatan Tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu kabupaten Luwu Timur memberikan sanksi untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwaslu kecamatan Tomoni, dan untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwaslu kecamatan Tomoni.
Sedangkan, untuk laporan dengan Nomor register :001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dengan adanya dugaan ASN yang membuat tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024, berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur dengan memperhatikan Fakta Fakta Keterangan hasil Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli dinyatakan telah memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Sehingga diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk dilaksanakan Penyidikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang Undangan Lainnya (Netralitas ASN) akan diteruskan kepada instansi yang berwenang yaitu BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (***)