Tanggapi Pernyataan Wahidin, Ketua DPRD Lutim : 11 Kecamatan Kena Dampak

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “Singkronisasi TJSL Perseroan Terbatas untuk Mendukung Pembangunan Daerah Luwu Timur,” sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan Kontraktor mitra PT Vale bersama PT Vale dilaksanakan di Sorowako, Kecamatan Nuha. Kamis (19/6/2025).

Pada FGD tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Obert Datte menanggapi pernyataan Anggota DPRD Luwu Timur Wahidin, dan Ia menegaskan bahwa wilayah Burau, Mangkutana, Tomoni, Angkona dan kecematan lainnya yang ada di Luwu Timur semua kena dampak operasional Perseroan. Mulai dampak Polusi udara, Dampak lautan dan darat. Jadi semua wilayah di Kabupaten Luwu Timur 11 Kecamatan semua kena dampak.

Hal ini ditanggapi oleh Jalal, tenaga ahli dari Social Investment Indonesia (SII) yang menjadi narasumber dalam FGD tersebut.

Menurut Jalal, perlu diketahui bahwa implementasi TJSL ini acuannya adalah AMDAL. Masyarakat yang merasa juga terdampak tapi tidak masuk dalam Amdal, silakan bertemu dengan KLH.

“Jangan tuntut ke PT Vale. Karena bukan PT Vale yang menentukan hal tersebut. Kalau teman-teman masukan dalam blueprint di PT Vale dan PT Vale konsultasikan ESDM itu pasti ditolak.  Misalkan dalam AMDAL tercatat ada 38 desa tapi kita masukan jadi 61 Desa, itu pasti dicoretlah. Karena tidak sesuai dengan AMDAL,” jelasnya.

Jalal memaparkan, PPM itu mengacu dengan Blueprint PPM Provinsi. Ada di kewenangan Gubernur dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, itu berdasarkan hasil konsultasi dengan PT Vale. Dari hasil tersebut akan dibahas di ESDM. Kalau PT Vale saat ini dalam proses mengurus itu. Nah, ini kesempatan yang pas untuk sinkronisasi tersebut.

Mendengar hal tersebut, Sarkawi Hamid mempertanyakan kepada Jalal, “Jadi apakah pupus sudah harapan teman saya yang memperjuangkan hal tersebut?,” tanyanya.

Jalal menanggapi, “Tidak pak, Silakan ke KLH pak,” jawabnya.

Sarkawi kembali bertanya, apakah kalau kami ke KLH memperjuangkan ini, AMDAL itu bisa diubah?

“Bisa jadi pak. Karena sudah ada amdal perusahaan tambang yang berubah. Jadi, silakan pak ke KLH. Jangan tuntut hal ini di PT Vale. Karena ini bukan rananya PT Vale,” tutup Jalal. (***)