Susunan Redaksi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

 

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Penasehat Umum : –

 

Konsultan Hukum : MUH. NUR KALEPU,S.H., BURHANUDDIN, S.H.

 

Penanggungjawab : ZAINUDDIN RANZA

 

Pemimpin Umum/Redaksi : ZAINUDDIN RANZA

 

Direktur Perusahaan : ISLAWATI LATIF, S.AN

 

Sekretaris Redaksi : ASTRI DEVITASARI

 

Redaktur : ALI

 

Koordinator : IBRAHIM NYIWI, ST

 

Kabiro Luwu Timur : MUH. BATARA ZAIS, S.Ap.,

 

Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan : BASRI ASRIL

 

Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah : ANDI JUSMAN

 

PENERBIT : PT ZAN INTERMEDIA LUTIM

 

Alamat Redaksi : Jl. Simpurusiang, Dusun Kau, Desa Lampenai, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur.