Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penasehat Umum : –
Konsultan Hukum : MUH. NUR KALEPU,S.H., BURHANUDDIN, S.H.
Penanggungjawab : ZAINUDDIN RANZA
Pemimpin Umum/Redaksi : ZAINUDDIN RANZA
Direktur Perusahaan : ISLAWATI LATIF, S.AN
Sekretaris Redaksi : ASTRI DEVITASARI
Redaktur : ALI
Koordinator : IBRAHIM NYIWI, ST
Kabiro Luwu Timur : MUH. BATARA ZAIS, S.Ap.,
Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan : BASRI ASRIL
Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah : ANDI JUSMAN
PENERBIT : PT ZAN INTERMEDIA LUTIM
Alamat Redaksi : Jl. Simpurusiang, Dusun Kau, Desa Lampenai, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur.