Susunan Redaksi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Penasehat Umum : Ir. H. IRWAN BACHRI SYAM, ST

Konsultan Hukum : MUH. NUR KALEPU,S.H., BURHANUDDIN, S.H.

Penanggungjawab : ZAINUDDIN RANZA

Pemimpin Umum/Redaksi : ZAINUDDIN RANZA

Direktur Perusahaan : ISLAWATI LATIF, S.AN

Sekretaris Redaksi : ASTRI DEVITASARI

Redaktur : ALI

Koordinator : IBRAHIM NYIWI, ST

Kabiro Luwu Timur : MUH. BATARA ZAIS, S.Ap.,

Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan : BASRI ASRIL

Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah : ANDI JUSMAN

PENERBIT : PT ZAN INTERMEDIA LUTIM

Alamat Redaksi : Jl. Simpurusiang, Dusun Kau, Desa Lampenai, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur.