Luwu Timur, Chaneltipikor.com – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna, salah satunya Ranperda tentang Inovasi Daerah yang mendapat perhatian khusus dari legislator Partai Gelora Indonesia, Rusdi Layong.
Ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda Inovasi Daerah, Rusdi Layong menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mengawal regulasi ini agar benar-benar menjawab kebutuhan kemajuan daerah.
Menurutnya, Luwu Timur harus berani mengambil langkah-langkah inovatif dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ranperda Inovasi Daerah ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang bagaimana kita menyiapkan pondasi hukum bagi Luwu Timur agar bisa lebih kreatif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman,” ujar Rusdi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, serta tantangan pembangunan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih progresif dalam mencari solusi.
“Kami ingin Ranperda ini menjadi ruang legal bagi setiap bentuk inovasi yang lahir dari ASN, masyarakat, hingga perangkat desa. Seluruh prosesnya akan kami kawal secara terbuka dan partisipatif,” tegasnya.
Rusdi juga menyampaikan harapan agar Ranperda ini nantinya mendorong lahirnya program-program unggulan berbasis teknologi, efisiensi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kalau kita ingin Luwu Timur maju, maka keberanian untuk berinovasi harus didukung dengan kebijakan yang jelas dan berpihak. Inilah semangat yang akan kami bawa dalam pembahasan Pansus nanti,” tutupnya.
Diketahui, Ranperda Inovasi Daerah merupakan satu dari lima Ranperda yang diserahkan Pemerintah Daerah, bersama dengan Ranperda RPJMD 2025–2029, perubahan Perda tentang Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
Seluruh Ranperda ini akan dibahas melalui mekanisme Pansus DPRD demi menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat. (***)