Luwu Timur, Chaneltipikor.com – RSUD I Lagaligo kembali membuka pengaduan layanan masyarakat, dan kabar baiknya pengaduan layanan masyarakat ini bukan hanya melalui media kotak saran, melainkan bisa secara langsung ke petugas.
Alur pengaduan layanan masyarakat di rumah sakit biasanya dimulai dengan masyarakat menyampaikan keluhan ke petugas atau unit pengaduan, kemudian keluhan tersebut di catat, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh rumah sakit. Penanganan pengaduan juga bisa dilakukan melalui media seperti kotak saran.
Berikut alur pengaduan layanan masyarakat di rumah sakit :
• Sampaikan Pengaduan:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lisan maupun tertulis (melalui formulir atau kotak saran).
• Penerimaan dan Catatan:
Petugas atau unit pengaduan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan, termasuk informasi tentang pengadu dan detail keluhan.
• Penyelidikan dan Verifikasi:
Petugas akan melakukan penyelidikan dan verifikasi untuk memahami akar masalah dan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
• Penanganan dan Penyelesaian:
Rumah sakit akan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan klasifikasi dan prosedur yang berlaku, dengan melibatkan pihak terkait jika perlu.
• Tanggapan dan Informasi:
Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pengadu, baik melalui komunikasi langsung, email, atau surat resmi.

Diharapkan dengan adanya alur pengaduan yang jelas, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepuasan masyarakat. (AD)












