Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Jurnalis di Lokasi Tambang

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana.

Tak hanya itu, SR juga langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Kamis (2/10/2025), menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Insiden bermula ketika beberapa jurnalis tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan tindakan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Bripka A. Taufik, SH.

Penetapan tersangka dan penahanan SR ini adalah bukti nyata komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (***)