Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi I DPRD Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah akan membentuk tim dalam rangka memperjuangankan Tenaga Non ASN/Upah Jasa yang tidak diakomodir dalam Pengadaan PPPK Tahun 2025.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat setelah menindaklanjuti aspirasi dari aliansi tenaga kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Selasa (26/8/2025).
“Dengan adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh waktu, kami dari tenaga kesehatan dianggap tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus,” ungkap salah satu perwakilan Aliansi Tenaga Kesehatan, Kadang Muhlisa.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi kepegawaian, Andi Irfan Saputra menjelaskan bahwa ada 208 (dua ratus delapan) Tenaga ASN/Upah jasa yang sedang diupayakan agar bisa terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Bapak Bupati sudah mengirim surat kepada Menpan RB agar bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pertimbangan Ketersediaan Anggaran dan memiliki Masa Kerja paling sedikit 2 (dua) tahun,” harapnya.
Wakil Ketua Komisi I, Harisal menyimpulkan rapat bahwa DPRD dan Pemerintah daerah akan membentuk tim untuk memperjuangakan agar semuanya bisa terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Tim ini terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Perwakilan Aliansi tenaga kesehatan dan dalam waktu dekat bisa melakukan audiens bersama Kemenpan RB, ini merupakan bentuk dukungan politis sebagai perwakilan rakyat. Semoga perjuangan ini bisa menghasilkan hasil yang terbaik buat Tenaga Non ASN/Upah jasa,” tutup Harisal. (***)