Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi memperpanjang kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan sistem ganjil-genap di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Luwu Timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 500.2/673/DISDAGKOP-UKMP yang diterbitkan pada 28 September 2026. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, SE., MM, ini menegaskan bahwa aturan pembatasan tersebut akan diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah demi menjaga stabilitas pengisian BBM, meminimalisir potensi penyelewengan, serta mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di berbagai SPBU.
Jaga Stabilitas Antrean dan Distribusi Subsidi
Dalam keterangan yang tercantum pada surat edaran tersebut, perpanjangan sistem ganjil-genap ini difokuskan untuk memastikan bahwa alokasi BBM bersubsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur,” demikian petikan penegasan aturan tersebut.
Melalui skema ini, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal-tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat genap hanya akan dilayani pada tanggal-tanggal genap.
Deretan Kendaraan yang Dikecualikan
Meskipun pengawasan diperketat bagi kendaraan pribadi dan angkutan logistik umum, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap memberikan kelonggaran demi menjaga kelancaran fasilitas publik dan pelayanan darurat masyarakat.
Sistem ganjil-genap ini ditegaskan tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan berikut:
- Bus angkutan umum dan bus sekolah
- Angkutan sampah daerah
- Kendaraan darurat medis seperti ambulans dan mobil jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan pelayanan teknis listrik (PLN)
Implementasi Serentak di Seluruh SPBU
Surat instruksi ini ditujukan kepada seluruh Pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur untuk segera diterapkan secara disiplin di lapangan. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan berkala akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Tembusan surat keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada jajaran Forkopimda Luwu Timur, mulai dari Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Perwira Penghubung Luwu Timur di Malili untuk memastikan kebijakan berjalan kondusif dan tanpa kendala. (Syam)












