Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), diruang rapat paripurna, DPRD Luwu Timur, Selasa 03 Desember 2024.
PAW ini menyangkut pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur, Usman Sadik yang dilanjutkan oleh Yusuf Pombatu sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui bahwa H. Usman Sadik mundur dari posisi anggota DPRD Luwu Timur karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024 – 2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I dan II, HM. Siddiq, BM. dan Hj. Harisah Suharjo.
Sebelum pengambilan sumpah, terlebih dahulu pembacaaan keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan.
Kemudian pemanduan sumpah oleh Ketua DPRD Luwu Timur dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah atau janji dan penyematan tanda keanggotaan DPRD Luwu Timur, penyerahan keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan dan diakhiri dengan pembacaan doa.
Sidang Paripurna dihadiri unsur Forkopimda Luwu Timur Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Luwu Timur serta para undangan. (***)