Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Desa Non Blok menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2022–2029 bertempat di Aula Kantor Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena. Jumat (27/2/2026).
Agenda ini merupakan tahapan resmi dalam proses perencanaan pembangunan desa guna menyesuaikan dokumen RPJMDes dengan perkembangan kebutuhan serta dinamika desa.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pimpinan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur kecamatan. Pihak kecamatan hadir melalui perwakilan camat, yaitu Martini, SE, selaku Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat (PMD).
Dalam arahannya, perwakilan kecamatan menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes perlu dilakukan secara cermat dan terukur agar setiap program pembangunan sesuai dengan prioritas desa, memiliki dasar hukum yang kuat, serta selaras dengan perencanaan daerah maupun nasional. Pemerintah desa kemudian memaparkan rangkuman hasil evaluasi dan usulan penyesuaian program yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah berjalan secara tertib dan mengikuti kaidah musyawarah mufakat. Berbagai masukan strategis dari peserta dicatat sebagai bahan penyempurnaan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Pada akhir forum, seluruh peserta menyepakati perubahan RPJMDes Tahun 2022–2029 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai dokumen resmi perencanaan desa.
Dengan ditetapkannya perubahan tersebut, Pemerintah Desa menyatakan komitmennya untuk memastikan implementasi program pembangunan dapat terlaksana efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (***)












