Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Desa Mekar Sari melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Kalaena. Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Kalaena.
Pada kesempatan tersebut, Camat Kalaena diwakili oleh Sekretaris Camat Kalaena, Hamril, ST, yang turut memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan musyawarah desa.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Kalaena menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa dan BPD Desa Mekar Sari yang telah melaksanakan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan amanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Lebih lanjut, Hamril, ST menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah desa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan selama satu tahun anggaran.
“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Camat Kalaena juga mengharapkan agar seluruh masyarakat Desa Mekar Sari senantiasa memberikan dukungan terhadap setiap upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dan memberikan dukungan terhadap seluruh program pemerintah, baik pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan musyawarah desa berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi dari masyarakat yang hadir. Melalui forum ini diharapkan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (***)












