Sinjai, Chaneltipikor.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM), Muhammad Juari bersama Rekannya mendampingi saksi dari pihak pelapor dalam pemberian keterangan kepada penyidik Polres Sinjai, terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan permasalahan pertanahan yang berlokasi di Desa Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Rabu (28/1/2026).
Pendampingan hukum tersebut dilakukan dalam rangka memastikan proses pemeriksaan saksi berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjamin hak-hak saksi pelapor terlindungi selama proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
Direktur LBH-BUSTIM, Muhammad Juari, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan/atau pembuatan dokumen pertanahan yang diduga tidak sah, yang berpotensi merugikan hak keperdataan pelapor atas tanah yang disengketakan.
“Kami mendampingi saksi pelapor agar dapat memberikan keterangan secara jujur, objektif, dan tanpa tekanan. Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan adalah persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” ujar Muhammad Juari.

Ia menegaskan bahwa LBH-BUSTIM akan mengawal perkara tersebut secara profesional hingga tuntas, mengingat konflik pertanahan yang disertai dugaan pemalsuan dokumen kerap menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas di tengah masyarakat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara mendalam, cermat, dan transparan, agar tidak terjadi kriminalisasi maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
LBH-BUSTIM juga mengapresiasi langkah penyidik Polres Sinjai yang telah menerima keterangan saksi pelapor sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH-BUSTIM berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak atas tanah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai. (***)
