Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 237.754 jiwa. Angka tersebut disahkan melalui Rapat Pleno Terbuka PDPB yang digelar di Kantor KPU Luwu Timur, Selasa (29/9/2026).
Langkah pemutakhiran berkala ini diselenggarakan guna menjamin kualitas data pemilih di Kabupaten Luwu Timur tetap mutakhir, komprehensif, presisi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik jelang agenda politik mendatang.
Berdasarkan rincian data akhir pleno, total 237.754 pemilih tersebut terdiri atas 122.580 pemilih laki-laki dan 115.174 pemilih perempuan. Seluruh pemilih ini tersebar secara proporsional di 128 desa dan kelurahan yang mencakup 11 kecamatan di wilayah Luwu Timur.
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu, menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan instrumen krusial dalam merawat keandalan data pemilih, meski di luar tahapan pemilu aktif.
“Pengawasan dan pemeliharaan data pemilih tidak boleh berhenti hanya saat tahapan pemilu berlangsung. Kami secara intensif membangun sinergi serta sinkronisasi lintas instansi, khususnya dengan pemerintah daerah dan dinas kependudukan, agar setiap dinamika elemen data warga dapat langsung terverifikasi dengan tepat,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, ketelitian data pemilih adalah fondasi utama demi mewujudkan kedaulatan demokrasi yang akuntabel. Melalui pemutakhiran periodik ini, potensi adanya pemilih ganda, status Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maupun kendala administrasi kependudukan lainnya dapat diminimalisasi sejak dini.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan, menerangkan bahwa pemutakhiran Triwulan III ini berfokus pada mitigasi laju mobilitas warga yang sangat dinamis.
“Dinamika kependudukan, mulai dari perpindahan domisili, warga yang baru memasuki usia pemilih pemula, hingga warga yang meninggal dunia, menuntut KPU untuk terus adaptif melakukan koreksi data secara berkala. Ini adalah upaya antisipatif kami,” jelas Hamdan.
Selain menetapkan rekapitulasi, KPU Luwu Timur turut mengimbau keterlibatan aktif masyarakat. Warga diharapkan mandiri mengecek status hak pilihnya serta tidak ragu melaporkan jika terdapat perubahan status kependudukan keluarga maupun kerabat melalui kanal resmi KPU.
Pleno terbuka ini turut dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) daerah, di antaranya Sekretaris KPU Luwu Timur, perwakilan Kapolres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Disdukcapil, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Timur. (Syam)












