Komisi III DPRD Minta DLH Luwu Timur Tegas Awasi Pengelolaan Limbah B3 Milik PT Mars

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mars dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, untuk membahas pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik perusahaan tersebut.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, ini turut dihadiri Ketua Komisi III, Muhammad Rivaldi, serta anggota Badawi dan Muhammad Iwan. Pertemuan berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut, pihak DLH mengakui bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 PT Mars hanya dilakukan pada tahun 2024, sementara pada tahun 2025 belum ada pelaksanaan pengawasan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi, memberikan catatan tegas kepada DLH agar menjalankan fungsi pengawasan lingkungan secara rutin dan berkelanjutan.

“Pengawasan harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, terutama terkait limbah B3 yang dihasilkan PT Mars,” tegas Badawi.

Sementara itu, Muhammad Iwan mengingatkan pihak perusahaan agar tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

“Jangan mentang-mentang perusahaan asing yang izinnya dari kementerian, lalu menganggap remeh aturan yang berlaku di daerah ini. Saya minta manajemen PT Mars benar-benar mematuhi aturan main di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Sohra, Public Affairs Manager Area Sulawesi PT Mars, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku di Luwu Timur, termasuk dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami selalu melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan dan mempekerjakan tenaga kerja serta vendor lokal. Semua aturan yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur telah kami jalankan,” jelas Sohra.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak PT Mars akan mengundang anggota DPRD, khususnya dari Komisi III, untuk meninjau langsung fasilitas perusahaan guna memastikan sistem kerja dan penanggulangan limbah telah sesuai prosedur.

Sebagai informasi, PT Mars merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan biji kakao.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur sepakat akan mengagendakan kunjungan kerja ke lokasi PT Mars guna memastikan langsung penerapan pengelolaan limbah B3 dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan di daerah. (***)