Komisi II DPRD Lutim Gelar RDP Bersama Perseroda LTG dan Dinas Koperindag

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin (5/1/2026).

RDP tersebut membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 sekaligus perencanaan program kerja Tahun 2026. Selain itu, agenda rapat juga menyoroti pembahasan lanjutan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PT Vale Indonesia Tbk, khususnya terkait pendapatan daerah yang bersumber dari hibah SCARB Tahun Anggaran 2025 serta proyeksi pendapatan Tahun Anggaran 2026.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk menilai capaian kinerja, efektivitas pelaksanaan program, serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi selama tahun berjalan.

Menurutnya, forum RDP menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan rencana kerja tahun 2026 agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya, perwakilan Perseroda LTG menjelaskan progres kinerja perusahaan daerah sepanjang tahun 2025, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah, pengembangan unit usaha, serta upaya peningkatan tata kelola perusahaan. Sementara itu, Koperindag memaparkan capaian program pembinaan koperasi, penguatan UMKM, serta langkah-langkah stabilisasi sektor perdagangan dan industri di Kabupaten Luwu Timur.

Pimpinan rapat menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, Perseroda, dan mitra strategis seperti PT Vale Indonesia Tbk agar seluruh program dan potensi pendapatan daerah, termasuk hibah SCARB, dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Evaluasi ini menjadi bahan penting untuk perbaikan ke depan. Rencana kerja tahun 2026 harus lebih fokus pada peningkatan kinerja, inovasi, serta kolaborasi lintas sektor,” ujar Firman Udding.

Ia juga menegaskan agar proses lelang SCARB Tahun Anggaran 2025 yang belum terlaksana segera dilaksanakan pada Januari 2026, sehingga dana tersebut dapat segera masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan serta kemaslahatan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

RDP diakhiri dengan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan perencanaan berbasis data, peningkatan pengawasan pelaksanaan program, serta dorongan inovasi usaha daerah yang melibatkan koperasi dan pelaku UMKM.

Dengan terlaksananya RDP ini, diharapkan pelaksanaan program Perseroda LTG dan Koperindag pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur. (***)