Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas realisasi anggaran Tahun 2025 serta rencana anggaran Tahun 2026, termasuk agenda pemekaran desa. Senin (5/1/2026).
Anggota DPRD Luwu Timur dari Komisi I, Rusdi Layong menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat tiga desa yang memenuhi syarat administrasi dan menjadi prioritas untuk diproses dalam agenda pemekaran desa tahun 2026.
Selain itu, Komisi I DPRD Luwu Timur juga mendorong 11 desa yang sebelumnya telah masuk dalam usulan pemekaran agar tetap diproses dan dimasukkan dalam agenda pemekaran desa tahun 2026.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk bersama-sama dengan Dinas PMD melakukan pengawalan penuh terhadap agenda pemekaran desa, agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Komisi I juga meminta penjelasan terkait 33 desa yang masuk sebagai penerima dana sebesar Rp2 miliar per desa. Komisi I meminta kejelasan mengenai kategori dan kriteria desa yang mendapatkan alokasi dana tersebut.
Rusdi Layong menegaskan bahwa Komisi I DPRD Luwu Timur melalui fungsi dan hak pengawasan akan terus mengawal pelaksanaan program ini, agar seluruh program pemerintah daerah yang menjadi kebijakan bupati dapat berjalan dengan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***)












