Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Sebanyak 128 kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur mengikuti ikrar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) fakta integritas terkait netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepala Desa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (20/11/2024).
Para kepala desa menerima materi terkait regulasi pemilu, mekanisme pengawasan serta potensi yang perlu diantisipasi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Sulkifli mengatakan kegiatan ini digelar karena adanya sejumlah laporan terkait dugaan keberpihakan oknum kepala desa terhadap Paslon tertentu.
Selain itu, sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan kepala desa kepada warga untuk memilih Paslon tertentu.
“Jabatan kepala desa merupakan amanah yang suci. Saya yakin dan percaya 128 kepala desa yang hadir ini tidak ada yang seperti itu,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau para kepala desa untuk menjaga integritas dan netralitas serta tidak terlibat dalam upaya mendukung atau berpihak pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Adapun 128 kepala desa kemudian menandatangani fakta integritas yang berisi empat komitmen yakni pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memilih ak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepada Dinas PMD, Dosen/Wakil Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo, Dr Abdul Rahman Nur (Narasumber), perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kesbangpol, termasuk seluruh Desa se Kabupaten Luwu Timur. (***)