Jaga Generasi Muda, Bupati Lutim Larang Peredaran Obat dan Zat Kimia

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat dan zat kimia berbahaya di kalangan anak dan remaja.

Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.

Larangan ini ditujukan khusus kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual:

• Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter,

• Minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan,

• Lem Fox (dan sejenisnya).

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.

“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemkab Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Surat edaran tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Luwu Timur dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.

Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)