Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Puncak peringatan Hari Jadi ke-22 Tahun Kabupaten Luwu Timur berlangsung meriah pada hari Senin, 19 Mei 2025. Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, SE dipercaya membacakan kilas balik sejarah terbentuknya Luwu Timur.
Dalam paparannya Ober mengatakan pembentukan Luwu Timur berawal dari kerinduan masyarakat di wilayah eks Onder-afdeling Malili atau bekas Kewedanaan Malili untuk membentuk suatu daerah otonom sendiri telah terwujud.
Ia melanjutkan Kabupaten Luwu Timur yang terbentang dari Kecamatan Burau di sebelah barat hingga Kecamatan Towuti di sebelah timur, membujur dari Kecamatan Mangkutana di sebelah utara hingga Kecamatan Malili di sebelah selatan, diresmikan berdiri pada tanggal 3 Mei 2003.
“Semuanya telah menjadi hikmah yang dapat dipetik pelajaran dan manfaat tak ternilai guna kepentingan membangun daerah ini di masa depan,” katanya.
Secara kronologis, sekilas perjalanan panjang itu, dapat dilukiskan sebagai berikut:
I. Kisaran Tahun 1959
Pada Bulan Januari Tahun 1959, situasi ketentraman dan keamanan pada hampir seluruh kawasan ini, sangat mencekam dan memprihatinkan akibat aksi para gerombolan pemberontak yang membumihanguskan banyak tempat, termasuk kota Malili.
Peristiwa ini, secara langsung melahirkan semangat heroisme yang membara, khususnya di kalangan para pemuda pada` waktu itu, untuk berjuang keras dengan tujuan membangun kembali wilayah eks Kewedanaan Malili yang porak poranda.
Gagasan pembentukan kabupaten pun merebak dan diperjuangkan secara bersungguh-sungguh. Sebagai dasar utamanya, secara sangat jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (L.N. 1959 Nomor 74 TLN Nomor 1822) yang mengamanatkan bahwa semua Daerah Eks Onder-Afdeling di Sulawesi Selatan, termasuk di antaranya bekas Kewedanaan Malili akan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten.
Namun pada realitas, ternyata terdapat 3 Daerah Ex Onder Afdeling yakni Malili, Masamba dan Mamasa belum dapat diwujudkan pembentukannya, terutama disebabkan karena alasan situasi keamanan yang belum memungkinkan pada waktu itu.
II. Kisaran Tahun 1963
Harapan kembali berkembang etika dikeluarkan Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD –GR) Daerah tingkat II Luwu di Palopo, Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963, yang menyetujui Ex Onder Afdeling Malili menjadi Kabupaten.
Dalam perkembangannya, dikeluarkanlah Resolusi Nomor 9/Res/DPRD-GR/1963 yang memutuskan untuk meninjau kembali Resolusi Nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 tersebut, sehingga terdapat konsiderans yang berbunyi sebagai berikut: “mendesak Pemerintah Pusat RI Cq. Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah agar membagi Dati II Luwu menjadi 4 Dati II yang baru terdiri dari Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba dan Dati II Malili”.
III. Kisaran Tahun 1966
Berdasarkan laporan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada sidang seksi Pemerintahan V tanggal 2 Mei 1966, dihasilkan kesimpulan sepakat untuk menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanaan Malili menjadi Daerah Tingkat II dengan nama Kabupaten Malili dengan Ibukota di Malili. dilanjutkan pada Paripurna VI DPRD Propinsi Sulsel tanggal 9 Mei 1966 disetujui Ex Kewedanaan Malili menjadi Kabupaten.
Keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran kalangan mahasiswa yang berasal dari wilayah Eks Kewedanaan Malili, dimana secara bersama-sama kalangan muda tersebut dengan penuh semangat mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan pembentukan Kabupaten di Wilayah Eks Kewedanaan Malili.
IV. Kisaran Tahun 1999
Seiring dengan bergulirnya era reformasi yang telah memberikan ruang kebebasan lebih luas terhadap `wacana pemekaran Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hal ini dimamfaatkan sebagai momentum yang kuat dalam melanjutkan perjuangan aspirasi Masyarakat Ex Kewedanaan Malili untuk membentuk sebuah Kabupaten.
Pada awal tahun 1999, saat pemekaran Kabupaten Luwu sedang dalam proses, timbul kembali aspirasi masyarakat yang kuat menginginkan dan mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk merealisasikan pembentukan suatu Kabupaten pada wilayah Eks Kewedanaan Malili sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi Selatan.
Menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu yang beragam, maka DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan DPRD Sulsel Nomor 21/III/1999 mengusulkan Kepada Pemerintah Pusat untuk selain menyetujui Pemekaran Daerah TK II Luwu menjadi dua kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, agar melanjutkan Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II dengan menjadikan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Masamba dan bekas Kewedanaan (Onder Afdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II serta peningkatan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Madya Daerah TK. II.
Meskipun aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu Timur untuk membentuk Kabupaten Luwu Timur yang otonom sesuai dengan hak historis dan kecukupan potensi yang dimiliki belum terealisasi, namun tidak mengurangi semangat dan tekad masyarakat Luwu Timur untuk berjuang mewujudkan cita-cita tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Pertemuan Akbar masyarakat Ex Kewedanaan Malili pada tanggal 18 Maret 2000 di Gedung pertemuan Masyarakat Malili yang menghasilkan rekomendasi tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dengan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Ex Kewedanaan Malili yang hasilnya telah diusulkan melalui surat Nomor 005/PP-Alu/2000 tanggal 20 April 2000 Tentang Usul Pemekaran Luwu Utara kepada Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Luwu Timur maka lahirlah keputusan DPRD Luwu Utara mengeluarkan SK tentang Pembentukan Pansus dan SK Nomor 04 Tahun 2001 Tanggal 31 Januari 2001 Tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Utara menjadi dua wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan prakarsa hak inisiatif DPRD Luwu Utara.
V. Kisaran Tahun 2002–2003
Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Persetujuan usul pemekaran Luwu Utara. Gubernur Sulawesi Selatan menindaklanjuti dengan mengusulkan pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 130/2172/Otoda tanggal 30 Mei 2002.
Akhirnya, aspirasi perjuangan masyarakat Luwu Timur yang diperjuangkan selama 44 tahun telah mencapai titik kulminasi yaitu atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dengan disahkannya Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. (***)