Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli, menekankan fokus pengawasannya pada pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon (paslon) dalam kampanye.
Hal itu, Zulkifli tegaskan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili, Rabu (18/9/2024).
“Kami dari pihak Bawaslu bersama para pemangku kepentingan akan berupaya keras mengantisipasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI, dan POLRI dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, serta pencegahan praktik politik uang yang rawan terjadi,” tegas Zulkifli.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Perwakilan Polres Luwu Timur, Perwakilan Dandim 1403 Palopo, Kesbangpol Luwu Timur, Satpol PP, Camat, serta L.O Pasangan Calon. (AD)