Fraksi Nasdem Sampaikan Pandangannya Terhadap Tiga Ranperda Mengenai Desa Tahun 2025-2029

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Fraksi Nasdem menyampaikan pandangannya terhadap tiga Ranperda mengenai Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025 – 2029. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Iwan selaku juru bicara Fraksi Nasdem pada rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).

Yang pertama mengenai Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur No 3 tahun 2015 tentang Desa, Fraksi Nasdem menyampaikan 3 poin pandangan sebagai berikut :

  • Alokasi Dana Desa merupakan salah satu wujud dari pemerintah kabupaten dalam pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang secara mandiri, mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri, yang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi yang ada di tiap desa.
  • Tentunya di dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang paling penting dalam tiap proses terhadap program kegiatan yang dilaksanakan terutama dalam penyalurannya yakni Pembinaan dan pengawasan ini erat kaitannya dengan fungsi manajemen, salah satunya di dalam perencanaan.
  • Menyediakan kepastian hukum “Memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Desa”.

Yang kedua mengenai Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Fraksi Nasdem menyetujui terkait Ranperda ini, dimana Hak dan kewajiban Anggota BPD telah diatur di dalamnya. Selain mendapatkan tunjangan, anggota BPD juga diberi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, serta dapat menerima Tunjangan Purna tugas, selanjutnya juga ketentuan masa keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.

“Hal ini, kami melihat bagaimana bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaran pemerintah Desa, harapan kami dengan adanya Perda BPD, BPD memiliki kekuatan untuk mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, menjadi corong aspirasi masyarakat Desa sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Iwan.

Dan yang terakhir mengenai Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.

Fraksi Nasdem mendukung perubahan perda terkait perangkat Desa, hal ini merupakan manifestasi dari pemerintah daerah sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan perangkat Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucap Iwan. (***)