Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Firman Udding membacakan pandangan umum Fraksi PAN terhadap Ranperda Mengenai Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025 – 2029. Hal ini disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/6/2025).
Terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa telah menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah desa dikabupaten Luwu Timur, namun disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami fraksi PAN menilai ranperda ini mencerminkan kebutuhan aktual desa dalam memperkuat otonomi, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa, serta memperbaiki tata Kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” ujar Firman.
“Sehingga fraksi PAN mendukung ranperda ini untuk lebih memastikan pemerintah desa tetap berada pada koridor hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan ditingkat desa dalam rangka mewujudkan sinergi antara kebijakanpusat dan daerah. Tentu segala kebijakan yang diatur didalamnya berorientasi pada kualitas pelayanan dan kesejahteran rakyat,” tambahnya.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Luwu Timur nomor 10 tahun 2021 tentang perangkat Desa.
Fraksi PAN menilai rancangan peraturan daerah ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya perda ini nantinya perangkat desa dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan professional serta dapat memberikan pelayanan yang baik untuk Masyarakat.
Ranperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten LuwuTimur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung aspirasi dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa , dengan fungsi yang dimiliki badan permusyawaratan desa nantinya.
“Fraksi PAN mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan penigkatan kesejahteraan Masyarakat diwilayah itu, tentu dengan mengedepankan aspirasi yang lahir dari kebutuhan Masyarakat dengan segala potensi yang ada di desa itu. Karena BPD adalah perwakilan rakyat yang berada di desa,” ucap Firman. (***)