Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang IX Tahun 2024/2025 dalam rangka Mendengarkan Pandangan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025. Senin (11/11/24)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Ober Datte, SE yang dihadiri Pjs. Bupati Lutim, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, Staf Ahli, OPD, juga Pimpinan Instansi Vertikal, Irban, Kebag, sertan Kepala Bidang Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Disebutkan Ketua DPRD saat membuka Sidang Paripurna, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dalam hal Rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah, Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan Pandangan Umum terhadap Rancangan Perda,” jelas Ober Datte.
“Olehnya itu, memenuhi ketentuan tersebut, kita akan mendengarkan bersama-sama penyampaian pendangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur Terhadap Ranperda Tahun 2025,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna ini, 5 fraksi DPRD Luwu Timur menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Ranperda APBD T.A. 2025.
Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Erick Estrada, S.Pd; Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat disampaikan oleh H.M. Sarkawi, H.S, S.Ag., M.Si; Fraksi Golkar disampaikan oleh Wahidin, S.AN; Fraksi PAN disampaikan oleh Muhammad Rifaldi, SH.; serta Fraksi Nasdem disampaikan oleh Jihadin Peruge. (***)