Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) berbasis lima pilar di Aula Kantor DP2KB, Malili, Selasa (9/7/2025).
Plt. Kepala Dinas DPPKB, Ir. Nursih Hariani dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan dokumen GDPK yang sudah disusun oleh Luwu Timur.
Menurutnya, GDPK tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus benar-benar diterapkan sebagai panduan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“GDPK berlaku selama lima tahun dan harus benar-benar dimanfaatkan. Jangan hanya jadi dokumen saja,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Irvan Roberto yang memaparkan materi “Pemanfaatan GDPK dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan di Sulsel”.
Dalam pemaparannya, Irvan menyampaikan bahwa seluruh 24 kabupaten/kota di Sulsel telah menyusun GDPK, namun tidak semuanya menggunakan pendekatan lima pilar secara lengkap.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyusunan GDPK nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) dan akan berlaku sampai 22 Agustus 2025.
Terakhir Irvan mengutarakan jika penyusunan GDPK didasarkan pada data profil kependudukan di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020), jumlah penduduk tertinggi berada di Kota Makassar sebanyak 1.423.877 jiwa, sedangkan jumlah terendah di Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 137.071 jiwa.
Dalam kesempatan itu juga dibahas beberapa isu penting terkait pembangunan kependudukan, seperti pengendalian jumlah dan peningkatan kualitas penduduk, inklusi sosial, hingga penataan mobilitas penduduk.
GDPK sendiri merupakan dokumen arah kebijakan jangka panjang (20–25 tahun) yang bersifat sistematis dan terstruktur untuk mengelola pembangunan kependudukan secara berkelanjutan.
Dokumen ini berfokus pada lima pilar utama, yakni:
1. Pengendalian kuantitas penduduk,
2. Peningkatan kualitas penduduk,
3. Pembangunan keluarga,
4. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta
5. Penataan administrasi kependudukan.
Penerapan GDPK ditargetkan melalui program dan kegiatan yang dirancang berdasarkan kelima pilar tersebut.
Selain itu, penyusunan GDPK di daerah juga telah diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 3 Tahun 2020 serta regulasi dari Kemendagri Nomor 900.1.15.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kominfo. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)